"Pemeriksaan biasa. Klarifikasi terakhir yang berkaitan dengan Pak Rajamohanan. Jadi finalisasilah mendekati sidang yang berkaitan dengan PT EKP ya," ujar Handang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Rajesh Rajamohanan Nair selaku Country Director PT EKP Ekspor Indonesia dan Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rajesh disebut memberikan suap sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar kepada Handang. Uang itu diduga untuk membereskan masalah pajak perusahaannya sebesar Rp 78 miliar.
Handang dan Rajesh terkena operasi tangkap tangan pada Senin (21/11/2016). Penerimaan uang oleh Handang sebesar Rp 1,9 miliar itu adalah pemberian tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp 6 miliar. (irm/dhn)