Polres Tangerang Musnahkan Sabu Senilai Rp 500 juta

Polres Tangerang Musnahkan Sabu Senilai Rp 500 juta

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 07 Mar 2017 14:49 WIB
Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom
Jakarta - Polres Metro Tangerang memusnahkan 500 gram lebih narkoba jenis sabu. Barang haram itu merupakan barang bukti yang diamankan dari pengedar yang sudah ditangkap.

"Sebanyak 551,1 gram sabu kami musnahkan. Barang bukti ini senilai Rp 500 juta," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang, AKBP Jonter Banurea, di Polres Metro Tangerang, Jl Daan Mogot, Tangerang, Selasa (7/3/2017).

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Sebelum dihancurkan, barang haram itu terlebih dulu dicampur dengan air garam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemusnahan ini juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Tangerang, Kesbangpol Tangerang, dan MUI Kota Tangerang.

Sabu ini dimankan dari tersangka Ependi yang ditangkap pada 6 Februari lalu di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi telah melakukan pengintaian selama 3 hari sebelum penangkapan.

Ependi dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

"Pemusnahan narkoba tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 6 ratus jiwa manusia," ujar Jonter.

(aan/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads