"Sebanyak 551,1 gram sabu kami musnahkan. Barang bukti ini senilai Rp 500 juta," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang, AKBP Jonter Banurea, di Polres Metro Tangerang, Jl Daan Mogot, Tangerang, Selasa (7/3/2017).
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Sebelum dihancurkan, barang haram itu terlebih dulu dicampur dengan air garam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabu ini dimankan dari tersangka Ependi yang ditangkap pada 6 Februari lalu di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi telah melakukan pengintaian selama 3 hari sebelum penangkapan.
Ependi dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
"Pemusnahan narkoba tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 6 ratus jiwa manusia," ujar Jonter.
(aan/aan)











































