Laporkan Korupsi, Masyarakat Bisa Dapat Premi dan Piagam

Laporkan Korupsi, Masyarakat Bisa Dapat Premi dan Piagam

- detikNews
Senin, 18 Apr 2005 13:40 WIB
Jakarta - Ayo beramai-ramai mengawasi korupsi! Masyarakat juga diimbau tidak takut untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Selain akan diberi perlindungan hukum, pelapor akan mendapat penghargaan berupa premi dan piagam dari negara. Saat ini, masyarakat tampaknya masih takut untuk melaporkan kasus korupsi ke KPK. wajar bila mereka takut, karena risikonya bisa jadi besar, seperti mendapat ancaman, dan lain-lain. Namun bila ditilik lebih jauh, sebenarnya masyarakat tidak perlu takut dan khawatir lagi. Sebab, masalah pelaporan kasus korupsi ini sudah dilindungi dengan payung hukum yang jelas. Partisipasi masyarakat dalam pelaporan kasus korupsi ini sudah diatur dalam pasal 42 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 42 itu berbunyi: (1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi. (2) Ketentuan mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP). PP yang dimaksud adalah PP no 71/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengenai pemberian penghargaan terhadap masyarakat yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi ini tercantum dalam Bab III pasal 7 sampai pasal 11. Pasal 7 ayat 2 berbunyi: 'penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa piagam atau premi'. Sedangkan pasal 8 berbunyi: 'Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan serta bentuk dan jenis piagam sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan'. Sedangkan pasal 9 berbunyi: 'Besar premi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) ditetapkan paling banyak sebesar 2^ (dua permil) dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan'. Bila dipersenkan, dua permil ini sama besarnya dengan 0,2 persen.Dalam PP itu juga dijelaskan mengenai tata cara pelaporan korupsi oleh masyarakat. Tentu, pelaporannya tidak asal-asalan. Misalnya dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan: 'setiap orang, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi'. Sedangkan ayat 2 berbunyi: 'penyampaian informasi, saran, dan pendapat atau permintaan informasi harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakum norma agama, kesusilaaan, dan kesopanan.'Masih banyak hal yang dijelaskan dalam PP ini. Karena itu, untuk mendukung pemberantasan korupsi, masyarakat bisa membaca dan mendalami PP ini. Tidak perlu takut! (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads