Total 20 Orang Dituntut di Sindikat Vaksin Palsu, Ini Daftarnya

Total 20 Orang Dituntut di Sindikat Vaksin Palsu, Ini Daftarnya

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 07 Mar 2017 14:19 WIB
Sidang vaksin palsu (edo/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menuntut mantan Direktur Operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Bunda dr Hud, MARS, dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Hud bersalah melanggar UU Kesehatan.

"Untuk eks Direktur Operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Bunda Hud, MARS, juga dituntut hukuman 12 tahun penjara," ujar Kasi Pidum Kejari Kota Bekasi Andi Adikawira kepada detikcom, Kamis (7/3/2017).

Andi mengatakan, dalam dakwaan, Hud diketahui membeli vaksin palsu secara ilegal. Seharusnya vaksin hanya bisa diperoleh dari distributor yang terdaftar oleh Kementerian Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dituntut melanggar UU Kesehatan. Setelah ini agenda sidang pembelaan dari kuasa hukum mulai pekan depan," ujar Andi.

Berikut ini daftar tuntutan terhadap 20 nama anggota sindikat vaksin palsu itu:

1. Seno dituntut 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

2. Manogu Elly Novita dituntut 10 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

3. Irnawati dituntut 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

4. Thamrin alias Erwin dituntut 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

5. Kartawinata alias Ryan dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

6. H Syafrizal dituntut 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

7. Iin Sulastri dituntut 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

8. Nuraini dituntut 12 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

9. Sugiyati alias Ugik dituntut 8 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

10. Nina Farida dituntut 10 tahun.

11. Suparji dituntut 10 tahun.

12. Agus Priayanto dituntut 12 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 10 bulan kurungan.

13. M Syahrul Munir dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan kurungan.

14. Sutarman bin Purwanto dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan kurungan.

15. Hidayat Taufiqurahman dituntut 12 tahun dan denda Rp 300 juta.

16. Rita Agustina dituntut 12 tahun dan denda Rp 300 juta.

17. Mirza dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

18. Sutanto dituntut 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

19. Irnawati dituntut 12 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

20. Muhamad Farid dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads