"Yang didapatkan dokumen di Bea-Cukai, dokumen terkait dengan impor. Jadi catatan impor perusahaan yang diduga dimiliki BHR (Basuki Hariman), karena kita memperdalam kasus indikasi suap ini. BHR diduga memberikan hadiah atau janji pada PAK (Patrialis Akbar), baik langsung atau tidak langsung, dan BHR diduga memiliki kepentingan bisnis untuk proses JR (judicial review) tersebut, jadi agar JR dikabulkan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
"Nah kepentingan bisnisnya itu diduga terkait impor daging. Itulah salah satu yang kami dalami. Karena proses impor tentu saja catatannya ada di institusi yang menangani bidang itu, yakni Bea-Cukai," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin kemarin, KPK menyambangi kantor Bea-Cukai. Saat itu KPK bermaksud mencari dokumen-dokumen berkaitan dengan proses impor daging sapi.
Dirjen Bea-Cukai Heru Pambudi menyebut KPK meminta data tentang sembilan importir daging. Heru menyebut dokumen-dokumen yang diinginkan KPK itu ada di beberapa lokasi di Tanjung Priok dan di Marunda. Karena itu, pihak Bea-Cukai membutuhkan waktu untuk mengumpulkannya lebih dulu.
Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman.
Suap itu diduga berkaitan dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Selain Patrialis dan Basuki, KPK menetapkan Kamaludin dan Ng Feni sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang terakhir disebut, menurut keterangan KPK, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. (dhn/fjp)











































