"Soal korupsi e-KTP saya tidak tahu menahu, apalagi ada penyebutan nama saya sebagai pihak yang menerima uang dari proyek itu. Saya yakin nama saya dicatut untuk ambil keuntungan pihak tertentu," ungkap Teguh dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (7/2/2017).
Politikus PAN ini menyatakan, saat anggaran untuk megaproyek e-KTP disetujui pada tahun 2010, ia sudah tidak lagi menjadi anggota Komisi II. Teguh mengaku sudah dipindahkan ke Komisi. Kasus e-KTP menyeret sejumlah nama anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembahasan rapat e-KTP pada 2010, Teguh menyatakan tidak mengikutnya. Anggota Fraksi PAN itu pada periode DPR 2014-2019 ini bertugas di Komisi VI. Ia mengatakan sudah menyampaikan keterangan yang sama saat menjadi saksi di KPK.
"2 kali rapat pembahasan e-KTP yakni tanggal 2 dan 10 Mei 2010 saya juga tidak hadir karena sedang memimpin panja Pertanahan," tutur Teguh.
"Semua norulensi rapat sudah saya serahkan dan sesuai dengan data yang dimiliki KPK saat dipanggil menjadi saksi di KPK. Semua saya sampaikan, berdasarkan data resmi dan notulensi dari kesekjenan DPR," sambungnya.
Teguh mengaku siap memberi keterangan di persidangan. Kasus e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 T tersebut akan mulai dipersidangkan pada Kamis (9/3) nanti.
"Insya Allah (siap), saya akan mendukung proses hukum untuk menuntaskan kasus ini," tegas Teguh.
Seperti diketahui, Teguh diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Rabu (14/12/2016) lalu. Pada kesempatan itu, Teguh juga telah membantah keterlibatannya dalam kasus ini.
"Saya tidak tahu sama sekali. Apalagi Nazaruddin bilangnya tahun 2011. Saya sudah tidak di Komisi II saat itu," kata Teguh saat datang memenuhi panggilan. (elz/imk)











































