"Menurut majelis karena telah mendengarkan keterangan saksi lainnya, saksi ini tidak dapat diperiksa," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi dalam lanjutan sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Jaksa penuntut umum sempat melayangkan protes karena Analta ada di persidangan saat sidang sudah memasuki agenda pembuktian. Analta selanjutnya tak membantah hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat hukum menyampaikan keberatan saat jaksa memprotes kehadiran Analta dalam persidangan sebelumnya. Menurut penasihat hukum, jika tidak boleh, kenapa ia tidak minta dikeluarkan.
"Kami tidak tahu yang bersangkutan adalah Analta Amir. Kalau tahu ya kami minta untuk meninggalkan ruang sidang," tanggap jaksa.
Menurut majelis hakim, yang mengenal saksi yang diajukan adalah pihak yang mengajukan. Itikad baik untuk mengeluarkan saksi tersebut kembali ke masing-masing pihak.
"Artinya, Anda telah mengikuti persidangan. Jadi sesuai pengakuannya pernah mendengarkan saksi lain," tutur majelis hakim. (rna/dhn)










































