Jaksa Agung Diingatkan Bongkar Korupsi Soeharto

Jaksa Agung Diingatkan Bongkar Korupsi Soeharto

- detikNews
Senin, 18 Apr 2005 13:06 WIB
Jakarta - Mendeknya pengungkapan kasus korupsi mantan Presiden Soeharto, membuat Petisi 50 gerah. Jaksa Agung diminta mengungkap kasus Soeharto dan kasus korupsi lainnya.Demikian yang mengemuka dalam pertemuan antara Pokja Petisi 50, Komite Waspada Orba, Gerakan Rakyat Marhaene dan HMI dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/4/2005).Turut hadir, Christ Siner Key Timu dari Petisi 50, Judil Herry Justam dari Komite Waspada Orde Baru, Syamsul Hilal dari Gerakan Rakyat Marhene dan Cahyo Pamungkas dari HMI.Dalam pertemuan itu,Judil Herry Justam dari Komite Waspada Orba mempertanyakan mandeknya proses peradilan terhadap Soeharto yang diduga korupsi dana 7 yayasan yang dipimpinnya."Kami mendukung upaya kejaksaan agung untuk mengusut berbagai kasus korupsi dan mendorong kejaksaan agung tetap konsisten dan berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak terpengaruh upaya pihak lain yang mempolitisir kasus korupsi," ungkap Judil.Selain kasus Soeharto, Judil juga meminta jaksa agung mengungkap kasus korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan BLBI.Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh berjanji akan membawa setiap kasus korupsi ke pengadilan."Berhubungan dengan putusan MA yang memerintahkan kejaksaan untuk mengobati Soeharto sampai sembuh, ini menjadi kendala selama belum ada penyataan sampai sembuh maka kejaksaan tidak dapat berbuat apa-apa," ujar Arman, panggilan akrab jaksa agung ini.Namun demikian, menurut dia, ada alternatif yang akan ditempuh yaitu UU No. 31 tahun 1999 dimana kasus ini bisa diproses secara inabsensia."Untuk inabsensia terdakwa tidak ada sedangkan kasus Soeharto ini terdakwa masih ada," kata dia.Untuk Kasus APHI, lanjutnya, sudah akan diajukan ke pengadilan dan akan diusut adanya dana-dana politik. Selanjutnya, kasus BLBI akan ditangani lebih lanjut jika ditemukan data konkret. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads