Sidang digelar di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017). Majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa untuk membacakan BAP saksi pelapor bernama Nandi Naqsyabandi (60).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kata-kata tersebut terdapat kata-kata yang mengandung ungkapan perasaan yang bersifat penodaan atau penistaan terhadap agama Islam, yaitu 'ya kan dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51 macam-macam itu'," ujar Nandi.
Setelah jaksa selesai membacakan BAP Nandi, kemudian akan didengarkan saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum. Hakim meminta, dalam persidangan berikutnya, semua saksi meringankan yang akan memberikan keterangan dihadirkan.
"Karena ini saya lihat ini ada 6 saksi yang meringankan. Tolong di persidangan berikutnya empat-empatnya dihadirkan supaya persidangan ini efektif, cepat, sederhana, dan biaya ringan," ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Jaksa menyanggupi permintaan hakim tersebut. Saksi meringankan pertama yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah Eko Cahyono. (rna/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini