Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan oknum tersebut saat ini tengah diperiksa Paminal Bidang Propam Polres Jakarta Selatan.
"Tentu kita tunggu hasil pemeriksaan daripada Paminal bagaimana kronologinya. Nanti hasilnya bagaimana lebih jelas lagi kan setelah proses pemeriksaan," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun detikcom, Brigadir S ditangkap pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 00.00 WIB di ruang Reskrim Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Di ruangannya, tim Paminal menemukan uang sebesar Rp 5 juta.
Kasus ini bermula pada Jumat (7/2) lalu, ketika pengemudi mobil Toyota Avanza berwarna silver bernopol B-1052-EKK berinisial MY meninggalkan mobil tersebut di Jl Setiabudi VII, Jaksel. MY kemudian pulang ke Citayam, Depok. Belum ada penjelasan lebih lanjut alasan MY meninggalkan mobil rental itu di lokasi.
Kemudian, pada Minggu (19/2), MY hendak mengambil mobil tersebut, namun sudah tidak ada di lokasi. Atas kejadian itu, MY kemudian membuat laporan di Polsek Setiabudi dengan nomor laporan 61/K/II/2017/Sek Setiabudi, tertanggal 18 Februari 2017, yang ditangani oleh penyidik pembantu Bripka DS dan Brigadir S.
Hingga kemudian, pada Rabu (22/2), diketahui kendaraan tersebut ditemukan oleh anggota PJR di pinggir Jalan Tol Jagorawi. Petugas PJR Tol Jagorawi kemudian menghubungi pemilik kendaraan sesuai dengan yang tertera pada STNK, yakni atas nama FA.
Saat itu, mobil ditemukan dalam kondisi mesin menyala tanpa pengemudi. Menurut keterangan FA, mobilnya itu sudah dijual kepada AB, pemilik terakhir.
Setelah itu, AB kemudian menginformasikan kepada Bripka DS dan Brigadir S bahwa mobilnya telah ditemukan. Pada hari itu juga, AB mendatangi Polsek Setiabudi dan menemui Bripka DS dan Brigadir S, dengan maksud mengecek mobilnya di Induk PJR Tol Jagorawi.
Setelah diketahui mobil ada di Induk PJR Tol Jagorawi, AB pun kemudian bermaksud mencabut laporannya. Saat itu, Bripka DS menyanggupi dengan syarat AB menyiapkan uang untuk pencabutan laporan sebesar Rp 5 juta.
Merasa diperas, AB kemudian melaporkan kejadian itu ke Paminal Propam Polres Jaksel. Lalu, pada Jumat (3/3), AB ditemani anggota Provos menyerahkan uang Rp 5 juta kepada Brigadir S di Polsek Setiabudi. Beberapa saat setelah menerima uang itu, Brigadir S ditangkap anggota Provos. (mei/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini