"Tujuh orang pelaku penyalahgunaan migas diamankan di lokasi dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus kepada detikcom, Senin (6/3/2017).
Para tersangka diamankan di Jl Raya Abdul Wahab, Kampung Wadas Hijau RT 4 RW 8 Kelurahan Cinangka, Sawangan, Depok, Senin (6/3) sore. Di lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 alat penyuntik, 2 teko aluminium, 2 kompor gas, 400 tabung gas 12 kg (kosong), 7 mobil pikap, 40 segel, 5 penutup, dan 12 tabung gas ukuran 50 kg.
![]() |
"Para tersangka mengurangi isi tabung 12 kg ke tabung 12 kg kosong untuk dijual kembali ke toko-toko atau warung," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya untuk menguntungkan pribadi para tersangka," imbuhnya.
Atas hal itu, para tersangka kini ditahan di Polresta Depok. Mereka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini