Manajer Finansial PT EKP Yuli Kanestren, yang hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk bosnya, mengatakan uang tersebut dibawa dari Jakarta dengan pesawat.
"Iya. Saya kasih uangnya ke Pak Mohan (terdakwa), terus Bapak berangkat ke Solo. Uangnya dalam bentuk rupiah, cash, melalui pesawat," terang Yuli di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja II, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum lantas menanyakan kepada Yuli tujuan Mohan membawa uang sebesar itu ke Solo. "Saya tidak tahu untuk apa," jawab Yuli.
Jaksa lantas bertanya kepada Siswanto, namun tak mendapat titik terang. Siswanto mengaku hanya mendapat informasi bahwa Mohan pergi dengan sekretarisnya ke Solo.
"Setahu saya, Pak Mohan dan sekretarisnya (pergi ke Solo, red). Itu saja. Uangnya untuk apa saya tidak tahu," jelas Siswanto.
Selain Mohan, yang berstatus terdakwa, kasus ini juga menyeret nama Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan nonaktif Handang Soekarno sebagai tersangka.
Selain itu, ada beberapa nama yang juga disebut-sebut membantu permasalahan pajak PT EKP, antara lain adik ipar Presiden Joko Widodo Arif Budi Sulistyo, yang membantu mempertemukan Mohan dengan pejabat Ditjen Pajak, dan terakhir Duta Besar Indonesia untuk Abu Dhabi Husein Bagis, yang kerap diajak bertukar pikiran oleh Yuli.
Perkara korupsi ini bermula saat Rajamohanan diduga menyuap Handang Soekarno sebesar USD 148.500 atau Rp 1,9 miliar. Mohan disebut menjanjikan Rp 6 miliar kepada Handang untuk memuluskan beberapa masalah pajak perusahaannya.
KPK menyebut PT EKP Ekspor Indonesia memiliki surat tagihan pajak (STP) sejak 2014 sampai 2015. Ada dua komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan, yaitu pajak penghasilan (PPh) negara dan komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak. (aud/jor)










































