Pengakuan itu tak muncul secara spontan dari bibir Yuli. Jaksa penuntut umum KPK-lah yang awalnya mengorek-ngorek peran Husein dalam masalah pajak di PT EKP.
"Pak Husein Bagis, Duta Besar Indonesia untuk Abu Dhabi. Saya diskusi bahwa kami (PT EKP) dapat surat lagi dari KPP PMA 6, yang isinya pencabutan PKP dengan kita disuruh bayar Rp 6 miliar dengan tuduhan restitusi EK Prima 2012-2014. Nanti diaktifkan kembali PKP-nya setelah bayar," jelas Yuli terbata ketika menyebut nama Husein di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja II, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Yuli, hadir pula rekan sekantornya, Siswanto, yang menjabat Chief Accounting, dan Dinesh Kumar R, yang merupakan Kepala Cabang PT EKP Surabaya.
Seakan tak ingin timbul persepsi negatif tentang hubungannya dengan Husein dalam kasus ini, Yuli menerangkan tujuannya menelepon Husein hanya sekadar konsultasi.
Husein, dijelaskan Yuli, meminta dirinya menyurati Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk mengadukan masalah PT EKP.
"Kalau perlu, saya SMS ke Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) tentang permasalahan pajak ini. Saya SMS (Sri Mulyani, red), lalu ditanya Pak Husein 'Ada respons nggak?', saya bilang nggak ada balasan. (Isi SMS-nya) 'Saya mohon Ibu kirim tim ke Kanwil DKI karena di sana sedang ada gelar perkara tentang permasalahan pajak', tetapi tidak dibalas," terang Yuli.
Dalam persidangan ini, jaksa lebih banyak membuka hasil sadapannya terhadap telepon seluler Yuli, yang berupa percakapan Yuli dengan Husein dan Yuli dengan Siswanto.
Dalam persidangan, Yuli juga mengungkapkan Husein Bagis turut menelepon Arif Budi Sulistyo, yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo, terkait masalah pajak PT EKP.
"Pak Husein terangin (ke Yuli, red), dia hubungi Pak Arif, tetapi detailnya saya tidak tahu. Saya tahu Pak Arif (siapa) dari media, awalnya saya tidak tahu siapa dia," tutur Yuli.
Dalam perkara korupsi ini, Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair (RRN) didakwa menyuap pejabat DJP DKI Khusus Handang Soekarno sebesar USD 148.500 atau Rp 1,9 miliar.
Ramapanicker atau Rajesh disebut menjanjikan Rp 6 miliar kepada Handang untuk memuluskan beberapa masalah pajak perusahaannya.
KPK menyebut PT EKP memiliki surat tagihan pajak (STP) sejak 2014 sampai 2015. Ada dua komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan, yaitu pajak penghasilan (PPh) negara dan komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak. (aud/jor)