Supini, yang mengaku berusia 93 tahun, masih cukup lantang menjawab pertanyaan yang diberikan petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reksrim Polrestabes Semarang atau Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang menjenguk Supini di Mapolrestabes Semarang.
"Aku wong Grabag, gak due anak-bojo, mati kabeh (Saya orang Grabag, tidak punya anak-suami, meninggal semua)," kata Supini dengan suara lantang, Senin (6/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang merawat ada, keponakan tiga di Grabag, saya mau pulang ke Grabag," ujar Supini dalam bahasa Jawa.
Keterangan yang diberikan Nenek Supini memang berubah-ubah. Namun ia terlihat segan ketika Ita, sapaan akrab Hevearita Guaryanti, memberikan alat bantu jalan berupa tongkat untuk mengganti tongkat kayunya.
Supini kemudian menyebut Suwarno, pria yang menyuruhnya mengemis, sebagai keponakan yang bertemu di jalan.
"Dia mengaku memang perhatian sama orang tua," ujarnya.
Supini tidak menyadari dia dimanfaatkan oleh Suwarno karena memang sesekali Suwarno membersihkan dirinya, termasuk ketika buang air besar.
Ita mengatakan memang perlu pendekatan secara psikologis untuk meminta keterangan Supini, termasuk untuk mencari tahu tempat tinggalnya yang asli.
"Tadi mbahnya bilang mau pulang ke Grabag. Tapi kan kita tidak serta-merta percaya, ada keluarganya tidak. Kalau tidak ada keluarga, ya tempatkan di panti wreda yang dikelola darma wanita," kata Ita.
Sementara mencari kebenaran informasi terkait asal Supini, Dinsos Kota Semarang akan menampung Supini di Panti Rehabilitasi Sosial Among Jiwo Semarang.
Supini sebenarnya bukan kali ini saja dibawa ke Resos Among Jiwo. Sebelum peristiwa videonya viral, Supini pernah ditampung di sana namun akhirnya kembali ke jalan untuk mengemis.
Supini kini ditangani Dinsos, sedangkan Suwarno harus berhadapan dengan hukum. Suwarno mengakui perbuatannya meminta uang hasil mengemis Supini setiap hari.
Dalam sehari, Supini mendapatkan uang Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu, yang kemudian diambil oleh Suwarno sebesar Rp 40 ribu. Namun barang bukti uang yang didapatkan kepolisian saat ini hanya Rp 600 ribu.
"Disidik, terjerat Undang-Undang Perdagangan Orang. Hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun. Benar, dieksploitasi. Uang dipakai tersangka untuk memenuhi kebutuhan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wiyono Eko Prasetyo. (alg/fdn)











































