Pria yang Suruh Nenek Supini Mengemis Terancam 15 Tahun Bui

Pria yang Suruh Nenek Supini Mengemis Terancam 15 Tahun Bui

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 06 Mar 2017 20:32 WIB
Pria yang Suruh Nenek Supini Mengemis Terancam 15 Tahun Bui
Suwarno ditemui Wakil Wali Kota Semarang Ita (Angling/detikcom)
Semarang - Suwarno (36), pria yang mempekerjakan nenek bernama Supini sebagai pengemis di Kota Semarang, terancam hukuman penjara 15 tahun. Pria asal Sragen, Jawa Tengah, itu dianggap sudah melakukan eksploitasi terhadap Supini.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wiyono Eko Prasetyo mengatakan pihaknya kini menangani dugaan tindak pidana yang dilakukan Suwarno. Sedangkan Supini ditangani oleh Dinas Sosial Kota Semarang.

"Disidik terjerat Undang-Undang Perdagangan Orang. Hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun. Benar, dieksploitasi. Uang dipakai tersangka untuk memenuhi kebutuhan," kata Eko, Senin (6/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini Suwarno masih dimintai keterangan dan diselidiki apakah ada 'Supini' yang lain. Suwarno sempat beberapa kali berkilah dan mengaku sebagai cucu angkat Supini, namun ternyata ia berbohong dan akhirnya mengatakan yang sebenarnya.

"Untuk korban lainnya masih kami kembangkan, ada atau tidak," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, video seorang pria menyuruh nenek mengemis viral di media sosial. Banyak yang mengira peristiwa dalam video merupakan aksi cucu yang memaksa neneknya mengemis. Pemerintah daerah langsung mengambil sikap menangani hal itu. (alg/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads