Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wiyono Eko Prasetyo mengatakan pihaknya kini menangani dugaan tindak pidana yang dilakukan Suwarno. Sedangkan Supini ditangani oleh Dinas Sosial Kota Semarang.
"Disidik terjerat Undang-Undang Perdagangan Orang. Hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun. Benar, dieksploitasi. Uang dipakai tersangka untuk memenuhi kebutuhan," kata Eko, Senin (6/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk korban lainnya masih kami kembangkan, ada atau tidak," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, video seorang pria menyuruh nenek mengemis viral di media sosial. Banyak yang mengira peristiwa dalam video merupakan aksi cucu yang memaksa neneknya mengemis. Pemerintah daerah langsung mengambil sikap menangani hal itu. (alg/rvk)











































