"Soal e-KTP itu, kita tidak tahu, kita tidak cawe-cawe," ujar Yasonna kepada wartawan di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).
Yasonna mengatakan, saat masih menjadi anggota Komisi II, dia memang kerap mengkritisi kebijakan pengadaan e-KTP. Dia pun menginginkan agar kasus tersebut segera diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting kebijakan itu harus dibuka berita acaranya agar semuanya jelas. Walaupun e-KTP itu sangat bermanfaat, kalau dalam pelaksanaannya eksekutif atau siapa saja yang melanggar, proses hukum harus jalan," lanjutnya.
Meski begitu, hingga saat ini Yasonna belum memenuhi panggilan KPK guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus itu. Dia pun menegaskan akan menaati hukum jika ada pemanggilan selanjutnya.
"Sebagai orang hukum, saya harus patuh pada hukum. Tapi waktu itu saya ke Hong Kong. Ada urusan yang penting, tugas negara, ke Departemen Kehakiman Hong Kong. Kalau dijadwalkan (pemanggilan) lagi, no problem," katanya.
Kasus korupsi e-KTP itu akan disidang pada 9 Maret mendatang. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada nama-nama besar dalam sidang itu nanti. (gla/dhn)











































