Penggeledahan yang dilakukan itu berkaitan dengan kasus suap yang menjerat mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
"Penyidik masih mendalami persoalan dalam indikasi korupsi terkait dalam suap hakim MK ini, yaitu informasi tentang proses impor daging yang tentu saja terkait dengan proses penyidikan ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses penggeledahan, tentu saja kami akan bertemu dengan pihak-pihak yang berada di instansi tersebut dan kami akan senang jika instansi tersebut kooperatif dan memberikan akses karena tentu saja akan memudahkan tugas dari penyidik," lanjut Febri.
Sebelumnya, Dirjen Bea-Cukai Heru Pambudi menyebut KPK meminta data terkait dengan sembilan importir daging. Heru menyebut dokumen-dokumen yang diinginkan KPK itu ada di beberapa lokasi di Tanjung Priok dan di Marunda. Karena itu, pihak Bea-Cukai membutuhkan waktu untuk mengumpulkannya lebih dulu.
"Maksud kedatangannya untuk mendapatkan beberapa berkas atau dokumen impor atau softcopy-nya yang terkait dengan penyidikan yang melibatkan importir dan seorang hakim MK. Pada prinsipnya, Inspektorat Jenderal Bea-Cukai sepenuhnya mendukung kegiatan KPK. Tadi kita melakukan koordinasi untuk pemenuhan dokumen-dokumen yang diminta untuk dikumpulkan," ucap Heru di kantornya, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/3/2017).
"Ini juga akan kita koordinasikan lagi kantor-kantor mana di mana dokumen itu kumpulkan, kira-kira ini poskonya gitu. Nanti kita serahkan, nanti kita kumpulkan. Kita ini tadi dikasih daftar importirnya, kemudian kita lakukan pengumpulan karena dokumen itu ada di lapangan, nanti dari lapangan akan terpusat di sini," ucap Heru.
"KPK datang ke sini untuk berkoordinasi dan kita sedang kumpulkan data-data importir. Importirnya ada sembilan," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman.
Suap itu diduga berkaitan dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Selain Patrialis dan Basuki, KPK menetapkan Kamaludin dan Ng Feni sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang terakhir disebut, menurut keterangan KPK, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. (irm/dhn)










































