Ketua Baleg DPR: Revisi UU KPK Tak Ada di Prolegnas 2017

Ketua Baleg DPR: Revisi UU KPK Tak Ada di Prolegnas 2017

Elza Astari Retaduari - detikNews
Senin, 06 Mar 2017 20:14 WIB
Ketua Baleg DPR: Revisi UU KPK Tak Ada di Prolegnas 2017
Supratman Andi Agtas (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Isu revisi UU KPK 'hidup' kembali setelah Badan Keahlian DPR (BKD) melakukan sosialisasi ke sejumlah perguruan tinggi. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas memastikan revisi UU KPK tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

"RUU KPK nggak masuk Prolegnas 2017. Di Baleg nggak ada pembahasan soal RUU KPK," ungkap Supratman saat dikonfirmasi detikcom, Senin (6/3/2017).

Rencana revisi UU No 30 Tahun 2002, yang sempat mencuat tahun lalu, ditegaskannya sudah didrop di Baleg DPR untuk tahun ini. Untuk bisa masuk Prolegnas 2018, menurut Supratman, juga tergantung kesepakatan fraksi dan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (sudah didrop). (Untuk 2018) tergantung sikap fraksi dan pemerintah. Karena, biar fraksi setuju, kalau pemerintah nggak setuju, nggak bisa juga," tegas dia.

"Atau sebaliknya, meski pemerintah setuju, tapi fraksi-fraksi di DPR nggak setuju, ya juga nggak jadi," lanjut Supratman.

Rencana revisi UU KPK terhenti setelah mendapat penolakan dari berbagai pihak. Tiga poin wacana perubahan revisi tersebut dianggap justru mengerdilkan peran KPK, bukan malah memperkuatnya.

Namun belakangan, isu revisi UU KPK 'bangkit' kembali muncul setelah BKD memberikan sosialisasi mengenai konsep perubahan undang-undang itu. Supratman memastikan Baleg tidak akan membahas rancangan atau revisi UU apabila tidak masuk dalam Prolegnas.

"Kalau mengacu pada Prolegnas sekarang, saya pastikan tidak. Tapi semua kembali lagi pada sikap fraksi dan pemerintah," sebut politikus Gerindra itu.

Supratman tidak memberi komentar soal sosialisasi yang dilakukan oleh BKD terkait revisi UU KPK. Namun ia menjelaskan, untuk urusan legislasi, itu bukan kewenangan BKD.

"Karena Prolegnas itu adalah domain tiga lembaga negara. DPR, pemerintah, dan DPD," tutur Supratman. (elz/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads