Dugaan pungli tersebut dilakukan saat mengurus surat keterangan dokter di RSUD tersebut selama 3 hari pada 3-5 Maret 2017.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan ketiga oknum tersebut ditangkap pada Minggu (5/3) sekitar pukul 11.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim mendapatkan informasi bahwa akan dilaksanakan tes kesehatan dan narkoba terhadap 314 CPNS Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di RSUD Gunungtua, yang diduga jumlah uang tes pengurusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kombes Rina dalam keterangannya, Senin (6/3/2017).
Setelah itu, tim yang dibentuk kepolisian ini mengumpulkan data dan keterangan, seterusnya didapatkan kesimpulan sementara bahwa diduga dalam kegiatan itu terjadi pungutan liar.
"Lalu tim melakukan penindakan di RSUD Paluta dengan mengamankan tiga orang pegawai dengan uang sebanyak Rp 126.750.000 dan kuitansi pembayaran. Selain itu, diamankan 8 blok kuitansi yang sudah dipakai, 1 stempel RSUD, dan 8 lembar fotokopi lembaran CPNS," ujar Rina.
Kini ketiga oknum tersebut sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Tapsel. Polisi akan meminta keterangan saksi dalam hal ini.
"Dalam kegiatan tersebut, tes kesehatan dan narkoba 314 orang CPNS di Kabupaten Paluta diduga telah terjadi pungli senilai Rp 81.300 per orang sehingga ditemukan jumlah pungutan liar tersebut sebesar Rp 25.528.200. Di mana, sesuai dengan surat keputusan Sekda Paluta yang dikeluarkan pada 3 Maret 2017, telah ditetapkan biaya pemeriksaan CPNS tersebut Rp 368.700 per orang, sedangkan panitia mengutip Rp 450 ribu," jelas Rina. (fdn/fdn)











































