Kasus Korupsi e-KTP, KPK: Ada 23 Anggota DPR yang Dipanggil

Kasus Korupsi e-KTP, KPK: Ada 23 Anggota DPR yang Dipanggil

Dewi Irmasari - detikNews
Senin, 06 Mar 2017 19:40 WIB
Kasus Korupsi e-KTP, KPK: Ada 23 Anggota DPR yang Dipanggil
Berkas perkara e-KTP setebal 24 ribu halaman (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Kasus dugaan pengadaan proyek e-KTP akan disidang pada 9 Maret nanti. KPK mengungkapkan ada 23 orang anggota DPR yang telah dipanggil dalam kasus itu tapi hanya 15 yang memenuhi panggilan.

"Bahwa ada sejumlah saksi yang diperiksa, ya, lebih dari 200 saksi yang diperiksa. Di antara para saksi tersebut, ada 23 anggota DPR yang kita panggil juga meskipun tidak semuanya hadir. Anggota DPR yang hadir sekitar 15 orang dalam proses pemeriksaan di penyidikan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 9 Maret nanti, ada nama-nama besar yang terlibat. Febri mengatakan nama-nama itu telah diuraikan sesuai dengan peran dan posisi mereka ketika proyek itu berlangsung.

"Kami akan buka pada proses dakwaan. Kita tentu tidak hanya bicara soal nama-nama yang ada di dakwaan, tetapi lebih kompleks dari itu. Ada nama-nama, peran, dan posisi yang bersangkutan dalam rentang waktu proyek e-KTP yang akan kita sidik," ucap Febri.

"Perlu kami sampaikan juga, kami melakukan pendalaman dalam proses penyidikan, mulai tahap bahasan anggaran yang tentu saja dalam pembahasan anggaran harus melibatkan DPR bersama pemerintah di sana," imbuh Febri.

Selain itu, Febri menyebutkan dakwaan berisi indikasi pengkondisian pengadaan proyek itu. Kemudian ada pula indikasi aliran dana yang akan diungkap.

"Kemudian dalam tahap pengadaan juga ada indikasi pengkondisian pengadaan dan pengkondisian pemenang yang akan kami ungkap juga di dakwaan, termasuk indikasi adanya ijon atau aliran dana pada pihak-pihak tertentu. Dan kita berharap publik ikut mengawasi proses persidangan," ucap Febri. (dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads