"Jadi penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi di Kantor KBRI di Malaysia. Unsur saksi mulai dari staf atase imigrasi dan pegawai KBRI," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2017).
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri proses penerbitan paspor dan calling visa tersebut. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Dwi Widodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerbitan paspor yang 'dimainkan' itu memiliki metode reach out. Metode itu hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja Indonesia, sedangkan perusahaan yang menyuap Dwi tidak mempekerjakan TKI.
"Perusahaan yang boleh menggunakan reach out adalah perusahaan yang mempekerjakan TKI. Namun perusahaan yang diduga makelar atau calo bukanlah perusahaan yang mempekerjakan TKI," kata Febri di kantornya, Rabu (8/2). (irm/dhn)