Kasus Suap Urus Paspor, KPK Periksa 22 Saksi di KBRI Kuala Lumpur

Kasus Suap Urus Paspor, KPK Periksa 22 Saksi di KBRI Kuala Lumpur

Dewi Irmasari - detikNews
Senin, 06 Mar 2017 19:21 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memeriksa 22 orang terkait kasus suap terkait pembuatan paspor dan calling visa di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka diperiksa terkait atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Dwi Widodo, yang telah dinonaktifkan.

"Jadi penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi di Kantor KBRI di Malaysia. Unsur saksi mulai dari staf atase imigrasi dan pegawai KBRI," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2017).

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri proses penerbitan paspor dan calling visa tersebut. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Dwi Widodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi kemudian dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga menerima suap dengan total Rp 1 miliar terkait dengan pembuatan paspor dan calling visa di KBRI Kuala Lumpur tersebut.

Penerbitan paspor yang 'dimainkan' itu memiliki metode reach out. Metode itu hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja Indonesia, sedangkan perusahaan yang menyuap Dwi tidak mempekerjakan TKI.

"Perusahaan yang boleh menggunakan reach out adalah perusahaan yang mempekerjakan TKI. Namun perusahaan yang diduga makelar atau calo bukanlah perusahaan yang mempekerjakan TKI," kata Febri di kantornya, Rabu (8/2). (irm/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads