"Kita akan dalami informasi yang ada, kita dalami dan ingin mengetahui karya seni itu untuk ditujukan kepada siapa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2017).
Martinus menjelaskan sebuah karya seni memiliki ruang kreativitas tersendiri. Ia mengatakan mengapresiasi karya seni tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menteri Yohana: Langgar Kesusilaan, 'Makan Mayit' Harus Diusut Polisi
Polisi belum dapat menyimpulkan ada tidaknya muatan pelanggaran hukum dalam karya seni tersebut.
"Nanti kita dalami, kita perlu mengapresiasi karya seni yang ada namun tentu kita meminta untuk memiliki batas-batas dari hukum yang ada nanti kita dalami," tuturnya.
Menteri Yohana sebelumnya mengecam karya seni 'Makan Mayit'. Yohana meminta polisi untuk mengusut karya tersebut.
"Kami juga mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini karena karya seni ini telah melanggar norma kesusilaan, kepatutan, agama dan bila terbukti melanggar UU akan dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang- Undang ITE dan pasal 282 ayat 3 KUHP kesusilaan," ujar Yohana dalam keterangannya, Selasa (28/2).
Yohana mengatakan, munculnya fenomena ini memungkinkan munculnya modus penjualan organ tubuh yang termasuk ke dalam bentuk perdagangan orang di Indonesia.
"Hal ini mengingat sudah banyak kasus serupa terjadi di luar negeri," kata Yohana. (idh/fdn)











































