"Saya sudah meminta, tahun ini harus ada penambahan petugas. Coba bayangkan, lapas di Jambi itu kapasitasnya cuma 300 tapi diisi 1.754 orang. Petugas cuma 9 orang dalam satu shift. Kalian bayangkan, bagaimana kalau tidak diantisipasi?" ujar Laoly kepada wartawan di Hotel Pullman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).
Laoly mengatakan, Kemenkum HAM sudah bekerja sama dengan kepolisian guna mencegah kerusuhan di dalam lapas. Dalam rangka penambahan petugas lapas, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laoly menilai kerusuhan di dalam lapas juga disebabkan oleh kapasitas penghuni yang tidak sebanding dengan jumlah ruang tahanan. Selain itu, dia juga menyoroti tata peradilan pidana yang ada saat ini.
"Satu lagi, kalau nanti UU KUHPidana sudah rampung, kita berharap pengadilan mengaplikasikan konsep itu. Tidak semua harus dikirim ke dalam lapas, harus lihat dulu kasus-kasusnya karena hukum pidana adalah ultimum remedium, merupakan upaya terakhir untuk menghukum seseorang," katanya. (gla/fdn)











































