Revisi UU KPK 'Hidup' Lagi, Pimpinan DPR: Tak Ada Pesanan

Revisi UU KPK 'Hidup' Lagi, Pimpinan DPR: Tak Ada Pesanan

Elza Astari Retaduari - detikNews
Senin, 06 Mar 2017 19:01 WIB
Revisi UU KPK Hidup Lagi, Pimpinan DPR: Tak Ada Pesanan
Taufik Kurniawan (Indah Mutiara Kami/detikcom)
Jakarta - Badan Keahlian DPR (BKD) sedang mensosialisasikan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang tahun lalu sempat ramai diperbincangkan. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan membantah anggapan bahwa sosialisasi itu merupakan pesanan dari pimpinan Dewan.

"Tidak pernah ada pesanan dari pimpinan DPR khusus untuk revisi UU KPK. Tidak ada titipan-titipan. Kalau ada titipan, saya akan menolak itu. Ini silakan BKD mengkaji semua aspek UU yang termasuk dalam Prolegnas. Itu tidak ada pesanan khusus," ungkap Taufik.

Hal tersebut dia sampaikan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2017). Taufik menyebut, tugas BKD memang melakukan kajian-kajian terhadap RUU. BKD sendiri mengaku melakukan sosialisasi revisi UU KPK ke sejumlah perguruan tinggi atas permintaan pimpinan DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tugas BKD itu kan tidak hanya khusus terkait dengan revisi UU KPK. Berlaku seperti undang-undang lain. Itulah yang saya maksud tidak ada batasan atau instruksi apa pun, BKD tetap bekerja mengkaji semua UU. Apakah UU Pilkada, UU Pemilu, UU KPK misalnya. Tapi tidak pernah ada dalam rapim special delivery khusus untuk membahas itu," paparnya.

Saat ini revisi UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas 2017 di Baleg. Pimpinan DPR disebut tidak memiliki kewenangan mengintervensi keputusan Alat Kelengkapan Dewan ataupun fraksi.

"Pimpinan DPR tidak bisa intervensi keputusan yang di AKD, termasuk Baleg. Itu kembali semuanya merupakan hasil sikap fraksi masing-masing dalam AKD di mana pimpinan DPR tidak bisa masuk," kata Taufik.

"Jadi ini saya meluruskan itu. Walaupun misalnya prosesnya terkait tahapan sosialisasi atau apa pun ya, ini juga tidak khusus UU itu saja, tapi semua berlaku," imbuhnya.

Taufik mengaku pimpinan DPR mempersilakan BKD melakukan pengkajian terhadap RUU. Namun sekali lagi ia membantah memberikan perintah khusus. Namun itu pun, menurut politikus PAN ini, harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Saya justru secara pribadi ingin itu (UU KPK) diperkuat karena kaitan agar proses law enforcement sesuai asas keadilan masyarakat kalaupun dikaji seperti UU yang lain," tegas Taufik.

Meski begitu, Fraksi PAN hingga saat ini belum memberikan pernyataan apakah akan menerima atau menolak apabila rencana revisi UU akan dihidupkan kembali. "Ya kita tunggu saja. Belum ada pembicaraan apa pun," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua BKD Johnson Rajagukguk menyatakan sosialisasi revisi UU KPK dilakukannya atas tugas yang diberikan oleh pimpinan DPR. Tugas itu keluar pada bulan Februari lalu.

"Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan. Beberapa waktu lalulah, sekitar Februari," terang Johnson, Senin (6/3).

Rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sempat menjadi polemik. Berbagai wacana perubahan terhadap KPK dianggap akan melemahkan lembaga antirasuah itu. Seperti soal penyadapan yang diperketat, dibentuknya dewan pengawas untuk KPK, dan soal SP3 (penghentian kasus). (elz/imk)


Berita Terkait