"Pada tanggal 21 Februari yang lalu, telah ditangkap satu orang warga negara Indonesia atas nama A, umur 28 tahun, yang diduga oleh otoritas setempat bergabung dengan kelompok ISIS. Dugaan ini tentu harus dibuktikan. Namun pihak KBRI melalui atase kepolisian sudah melakukan konfirmasi kepada otoritas keamanan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel Senin (6/3/2017).
Diduga WNI tersebut akan bergabung dengan ISIS di Suriah. Terkait kasus ini, Polri akan melakukan monitoring perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini adalah warga Indonesia yang ada di luar negeri, dan itu tentu bukan yurisdiksi Polri untuk melakukan proses hukum yang di luar yurisdiksinya. Jadi kita kembalikan kepada mekanisme yang ada. Biarlah Kementerian Luar Negeri, dalam hal ini KBRI atau konjen RI, yang melakukan pendampingan hukum ini," ujarnya. (rvk/fdn)











































