Izin Operasi Pengambilan Batu di Gunungkidul Perlu Dievaluasi

Izin Operasi Pengambilan Batu di Gunungkidul Perlu Dievaluasi

Bagus Kurniawan - detikNews
Senin, 06 Mar 2017 18:20 WIB
Longsor di Gunungkidul (Foto: Bagus Kurniawan-detikcom)
Yogyakarta - Izin operasi pengambilan batu kapur di Dusun Jentir, Desa Sambirejo Kecamatan Ngawen, Gunungkidul, perlu dilakukan evaluasi. Sebab kawasan yang ada di perbukitan wilayah utara dan timur Gunungkidul seperti Kecamatan Ngawen, Gedangsari, Nglipar, Semin, Ponjong dan Patuk adalah daerah rawan longsor.

Akibat penambangan tersebut tersebut dua warga, pasangan suami istri Manto Miharjo dan Tugiyem menjadi korban longsor di tanah miliknya sendiri. Izin penambangan tersebut dilakukan oleh anaknya sendiri dengan tujuan memperluas halaman rumah dengan cara memangkas bukit kapur yang ada di belakang rumahnya. Padahal di bagian atas bukit tersebut sudah ada retakan-retakan tanah.

Kegiatan meratakan bukit yang ada di pekarangan Manto Miharjo yang terletak di jalan Dusun Jentir itu baru dilakukan sekitar 2 bulanan. Selama itu ada banyak truk pengangkut batu kapur yang hilir mudik mengambil batuan. Batu-batuan tersebut langsung dibawa ke luar Ngawen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama kegiatan pengambilan batuan, ada satu buah alat berat (backhoe) dioperasikan yang memangkas bukit tersebut hingga menjadi tanah datar. Pemangkasan bukit dimulai dari sisi kanan yang berdekatan dengan jalan dusun. Setelah itu ke arah lebih dalam atau sisi tengah yang berdekatan dengan rumah tempat tinggal keluarga Manto Miharjo.

Saat kejadian longsor pada hari Jumat (3/3/2017) pada pukul 18.30 WIB, ada tiga buah truk pengangkut batu dan satu alat berat yang ada di tempat itu. Seusai kejadian, satu truk berhasil dievakuasi dan dipindahkan di pinggir jalan dusun. Dua buah truk terjebak reruntuhan batuan dan mengalami kerusakan. Dua buah truk tersebut baru berhasil di evakuasi oleh tim SAR pada hari Sabtu (4/3/2017) siang.

Penelusuran detikcom kegiatan pengambilan material di Dusun Jentir bukan kegiatan penambangan. Kegiatan tersebut juga pernah ditertibkan oleh dinas terkait bersama kepolisian. Pengambilan material di lahan milik keluarga Manto Miharjo itu untuk meratakan bukit agar bisa dijadikan perluasan bangunan rumah.

Anggota DPRD DIY dari Fraksi Golkar asal Nglipar Gunungkidul, Slamet, seusai rapat di Gedung DPRD DIY mengungkapkan pihaknya mendesak Pemda DIY untuk mengevaluasi izin yang telah dikeluarkan kepada perusahaan yang telah beroperasi di kawasan tersebut. Perusahaan tersebut memang mengantongi izin No 545/680/KP2TSP/2017 dengan jenis kegiatan produksi untuk penjualan batuan.

"Saya sudah meninjau langsung setelah bukit itu runtuh kemarin. Lokasi itu berada di kawasan rawan bencana, karena itu kami menilai perlu dievaluasi izin tersebut," kata Slamet di Gedung DPRD DIY, Senin (6/3/2017).

Sementara ittu secara terpisah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat di gedung DPRD DIY mengungkapkan dirinya belum mengetahui persis soal izin operasi penambangan di Jentir, Sambirejo, Ngawen yang runtuh.

"Saya belum tahu persis, baru datang. Itu karena di tambang atau tanahnya retak di tempat akibat pertambangan," kata Sultan di lokasi yang sama. (bgk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads