Sidang PK, Hakim Tolak Permohonan OC Kaligis soal Kehadiran Jaksa

Sidang PK, Hakim Tolak Permohonan OC Kaligis soal Kehadiran Jaksa

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 06 Mar 2017 17:36 WIB
Sidang PK, Hakim Tolak Permohonan OC Kaligis soal Kehadiran Jaksa
OC Kaligis (ari/detikcom)
Jakarta - OC Kaligis memohon PN Jakpus tidak menghadirkan jaksa KPK dalam sidang PK dirinya. Tapi PN Jakpus menolak permintaan itu.

"Anda menolak kehadiran jaksa dengan dasar pemikiran jaksa tidak berwenang untuk mengajukan PK, Anda berdalih jaksa tidak pernah mengajukan PK. Justru dalam putusan pemidanaan, yang diajukan pemohon PK itu, sesuai dengan KUHAP 265 ayat 2, itu justru jaksa wajib hadir," ujar ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja II, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).

Pasal 265 ayat 2 KUHAP menerangkan aturan main bahwa jaksa selaku yang menangani perkara wajib dihadirkan di pengadilan. Jhon menyampaikan pihaknya memegang pasal tersebut sebagai pedoman dalam memproses PK. Ia pun mengutarakan jaksalah yang terlibat dalam PK, bukan jaksa penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu yang kami jadikan pegangan dalam melaksanakan tugas. Jaksa wajib hadir dan wajib yang menghadirkan di sana adalah pengadilan. Kedua, harus kita pahami bahwa yang hadir, yang diminta pengadilan adalah jaksa bukan jaksa penuntut umum," terang Jhon.

Diketahui, frasa 'jaksa' dan 'jaksa penuntut umum' berbeda. Jaksa adalah aparat penegak hukum yang menyusun, mengolah data dari penyidik, hingga menjadi berkas dakwaan. Sedangkan jaksa penuntut umum tampil di persidangan untuk membuktikan dakwaan dan menuntut terdakwa.

Jhon melanjutkan penjelasannya kepada Kaligis bahwa jaksa selaku yang memperkarakan kasus wajib menandatangani berita acara persidangan. Meskipun yang hendak ditinjau kembali oleh terpidana adalah putusan hakim.

"Ketiga, jaksa tadi wajib menghadiri persidangan-persidangan dan wajib menandatangani berita acara sidang, sama dengan pemohon. Jaksa yang menghadiri persidangan dapat memberikan pendapatnya," ucap Jhon.

Pada akhirnya Jhon memutuskan melanjutkan sidang PK Kaligis dengan menghadirkan jaksa.

"Majelis berketetapan untuk melanjutkan perkara ini dengan kehadiran jaksa," tegas Jhon.

Kaligis tak patah semangat mendengarkan ketetapan yang baru saja dibuat Jhon. Ia mengutarakan kekhawatirannya terhadap objektivitas jaksa dalam sidang PK. Ia meminta hakim kembali mempertimbangkan karena, jika jaksa muncul lagi di persidangan, ayahanda aktris Velove Vexia ini takut nasibnya berujung seperti di pengadilan banding dan kasasi.

"Apakah hakim bisa menjamin objektivitas jaksa? Karena jaksa yang hadir sekarang adalah jaksa yang sama dari sidang dakwaan, pengadilan tinggi, sampai MA. Saya mohon, (jaksa) ini yang tuntut saya, bagaimana dia bisa objektif?" cecar pria yang tahun ini genap berusia 75 tahun tersebut.

Jhon lalu berupaya memberi penjelasan yang dapat mengurangi rasa khawatir Kaligis dengan menyampaikan kehadiran jaksa sekadar memberikan pendapat. Di mana putusan tetap independen di tangan majelis hakim.

"Saya kira tidak ada yang dirugikan. Kehadiran jaksa di persidangan dapat memberikan pendapat. Pada akhirnya kan yang menilai Mahkamah Agung. (Kehadiran jaksa, red) ini kan cuma pendapat semata," tutur Jhon.

Jhon lalu bertanya kepada tiga jaksa yang duduk di sebelah kirinya, apakah KPK akan mengirimkan jaksa yang sama seperti di pengadilan tingkat pertama, kedua, dan ketiga untuk sidang PK, atau jaksa yang berbeda.

"Jadi terkait siapa yang hadir dalam sidang PK, dalam surat perintah menggabung jadi satu (antara jaksa dan jaksa penuntut umum). Pada prinsipnya, kami menghadiri PK adalah perintah dari pimpinan. Dalam Pasal 265 KUHAP, siapa pun jaksa yang diperintahkan oleh pimpinan, silakan menghadiri," jawab jaksa tersebut.

Seperti diketahui, Kaligis dijatuhi vonis 5,5 tahun penjara dan diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. Hal tersebut membuat Kaligis mengajukan kasasi ke MA. Bukannya menjadi ringan, vonis pidana penjara Kaligis malah ditambah menjadi 10 tahun. Vonis 10 tahun penjara itu sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. (aud/asp)


Berita Terkait