"Besok sidang putusan tiga eks pimpinan Gafatar," kata kuasa hukum Musadeq, Asfinawati, kepada detikcom setelah membesuk kliennya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (6/3/2017).
Ketua YLBHI itu memastikan ketiga kliennya siap menghadapi putusan dari majelis hakim. Secara fisik mereka dipastikan hadir untuk menerima putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asfinawati menuturkan, kalau hakim mengacu pada fakta-fakta dalam persidangan, seharusnya ketiga terdakwa dibebaskan dari jerat dakwaan.
"Kalau hakim berpatokan pada fakta-fakta persidangan, harusnya dakwaan penodaan agama dan makar tidak terbukti, karena tidak ada satu saksi mengatakan demikian. Seolah-olah ada penodaan agama, padahal itu dari BAP yang dibacakan JPU yang saksinya tidak dihadirkan," tutur Asfin.
Asfinawati mengatakan, sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia, keterangan yang dibacakan oleh JPU tidak bisa menjadi bukti sidang. Sebab, UU hanya mengakui keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Jadi BAP tidak bisa dijadikan bukti dan, menurut UU, yang didengar keterangan di persidangan, bukan saksi yang diperiksa polisi," pungkas Asfin.
Sebelumnya, terdakwa Ahmad Musadeq dkk menolak tuntutan jaksa. Eks pimpinan Gafatar ini menganggap tuntutan jaksa telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Eks pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq bersama Mahful Muis dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus penodaan agama dan makar. Sedangkan anak Musadeq, yang juga presidium Gafatar, Andri Cahya, dituntut 10 tahun penjara. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini