"Pelaku bernama Aryanto (37), sementara korban bernama Darman Jaya (56). Keduanya ini merupakan warga Kecamatan Medan Johor," kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna dalam keterangannya Senin (6/3/2017).
Menurut Wira, pelaku merupakan mantan murid korban. Pelaku datang menemui korban dan mengaku sebagai anggota KPK dengan menunjukkan lencana serta kartu pengenal KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, pelaku menyanggupi permintaan korban. Pada Juli 2016, pelaku meminta uang kepada korban Rp 1 juta. Sedangkan pada Agustus 2016, pelaku meminta uang lagi sebesar Rp 2,5 juta.
"Tiga hari kemudian pelaku kembali meminta duit Rp 10 juta. Pelaku meminta uang tersebut sebagai untuk uang transpor dan biaya hotel anggota KPK," terang Wira.
Namun, setelah menerima uang tersebut, pelaku menghilang. Usaha korban menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Delitua.
"Korban melaporkan kejadian ini pada awal bulan ini. Kemudian kita tindak lanjuti dan pada Jumat, 3 Maret, kita berhasil menangkap pelaku," tutur Wira.
Dari tangan pelaku, polisi menyita selembar bukti penyerahan uang, dua lembar slip bukti transfer, sebuah lencana KPK, dan sebuah kartu tanda pengenal KPK.
"Kita masih melakukan pendalaman atas kasus ini," ujar Wira. (fdn/fdn)










































