"Katanya tidak tahu dan tidak kenal dengan terdakwa (Amran). Dengan Imran juga sekadar tahu, tidak pernah komunikasi terkait permintaan uang," ujar Iskandar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).
Iskandar mengatakan jawaban Arnez sudah dapat diprediksi tim jaksa penuntut umum. Jaksa memperkirakan Arnez akan membantah keterangan Imran Djumadil (tangan kanan Amran) yang membeberkan kabar bahwa Arnez meminta uang atas nama Rudi Erawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, Amran pun tak mempercayai keterangan Arnez. Amran yakin telah berkenalan dengan Arnez dan bertemu.
"Saya keberatan dengan keterangan saksi Rizal dan Arnez. Saudara Saksi, kok bisa tidak kenal saya. Kita kan pernah bertemu. Saudara lupa atau bagaimana?" tanya Amran saat diberi kesempatan oleh hakim menanggapi keterangan para saksi.
"Saya tidak kenal dengan Bapak," jawab Arnez dengan singkat dan tegas.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, Amran dan tangan kanannya, Imran S Djumadil, mengaku telah mengalirkan dana Rp 6,1 miliar kepada Rudi Erawan.
Uang tersebut, katanya, diberikan di tempat relaksasi Delta Spa Pondok Indah dan via transaksi bank ke rekening keponakan Rudi, Muhammad Risal, atas permintaan Muhammad Arnez.
Pemberian uang itu disebut-sebut dilakukan karena Rudi membantu Amran menduduki kursi Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, dengan cara mengusulkannya ke DPR RI. (aud/rvk)











































