Kasus Korupsi Alkes Univ Udayana, KPK Tahan Dudung Purwadi

Kasus Korupsi Alkes Univ Udayana, KPK Tahan Dudung Purwadi

Dewi Irmasari - detikNews
Senin, 06 Mar 2017 15:52 WIB
Dudung Purwadi mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dewi Irmasari/detikcom)
Jakarta - KPK menahan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi. Dudung ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009.

"DPW ditahan di rutan cabang KPK di Guntur Pomdam Jaya untuk 20 hari ke depan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dihubungi detikcom, Senin (6/3/2017).

Dudung terlihat keluar dari Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2017) mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dia enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait penahanannya tersebut. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) Pomdam Jaya Guntur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Dudung, Soesilo Ariwibowo, mengatakan Dudung sudah memahami prosedur penahanan oleh KPK. Namun, Soesilo mengatakan Duduk tidak tahu apa perannya dalam kasus itu.

"Sebenarnya untuk Udayana, Pak Dudung sendiri tidak paham apa perannya. Karena Pak Dudung sendiri tidak kenal siapa pun di situ. Dengan rektor juga nggak kenal, PPK juga nggak kenal, banyak yang tidak kenal," ujar Soesilo.

Dalam kasus ini KPK telah menahan Direktur Utama PT Mahkota Negara yang juga mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang. Marisi terlihat keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2017) sekitar pukul 14.05 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Sebagai informasi, sejak 4 Desember 2014 KPK menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa dan Marisi yang berasal dari pihak swasta.

Nilai proyek yang dikerjakan itu mencapai Rp 16 miliar. Diduga ada pemufakatan jahat untuk melakukan mark-up dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nama Dudung juga pernah disebut dalam kasus korupsi wisma atlet Palembang. Dudung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus wisma atlet Palembang pada 21 Desember 2015. (irm/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads