Polisi Tembak Mati Bandar Sabu 48 Kg di Sumut

Polisi Tembak Mati Bandar Sabu 48 Kg di Sumut

Jefris Santama - detikNews
Senin, 06 Mar 2017 15:46 WIB
Polisi Tembak Mati Bandar Sabu 48 Kg di Sumut
Sindikat sabu 48 kg yang ditangkap polisi (Jefris/detikcom)
Medan - Polisi menembak mati seorang bandar narkoba di Jalan Medan-Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Dalam penindakan, sebanyak 48 kilogram sabu dan 70 ribu butir pil ekstasi disita dari sindikat yang beranggota tujuh orang itu.

"Ini sindikat internasional Malaysia-Indonesia. Selama sebulan kita pantau, kemudian ternyata ada dua jalur, yakni jalur udara dan jalur laut. Pada jalur udara ini dilakukan pada pertengahan Februari," kata Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto di Medan, Senin (6/3/2017).

Polisi Tembak Mati Bandar Sabu 48 Kg di SumutSindikat sabu 48 kg yang ditangkap polisi (Jefris/detikcom)

Eko mengatakan, 4 dari 7 tersangka ini ditangkap di Sumut dan Aceh. Keempat tersangka tersebut adalah Amsari (32), Edi Saputra (38), Zainuddin (45), dan Abdurahman (49). Dalam hal ini, tersangka yang ditembak mati karena melawan yaitu Abdurahman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan berawal dari penindakan di Jakarta pada pertengahan Februari 2017. Ada tiga tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 14 kilogram sabu.

"Pengungkapan ini ada keterlibatan petugas kargo di Bandara Bali pada saat itu. Dalam pemeriksaan, barang ini dikendalikan di salah satu lapas di Jakarta," ujar Eko.

Setelah itu, diketahui lagi bahwa ada pengiriman narkoba melalui perairan dari Malaysia menuju Aceh. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, seterusnya menyita 34 kilogram sabu dan 7 bungkus besar ekstasi.

"Jadi sindikat ini menerima narkotika dari Malaysia di perairan Aceh Tamiang. Setelah itu, barang ini ada ditanam di tempat pembuatan arang, rencananya ini diantar ke penerima di Sumut," jelasnya.

Polisi Tembak Mati Bandar Sabu 48 Kg di SumutSindikat sabu 48 kg yang ditangkap polisi (Jefris/detikcom)

Eko memaparkan, tersangka Abdurahman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait pengungkapan sindikat narkoba yang ditangkap pada Januari 2016 di Binjai. Saat itu, tersangka Abdurahman melarikan diri dengan cara menabrak mobil petugas sesaat setelah menyerahkan 5 kilogram sabu.

"Kita masih mengembangkan kasus ini. Jadi pelaku-pelaku ini perannya masing-masing, ada yang transporter, bandar, kurir, dan pengendali. Ini masih kita dalami," tutup Eko. (rvk/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads