"Diskriminasi tuntutan jaksa penuntut umum dan putusan judex juris membuktikan tuntutan penuh kedengkian terhadap pemohon PK. Vonis 10 tahun terhadap Pemohon PK penuh rekayasa," kata Kaligis di Rruang Sidang Koesoemah Atmadja II, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).
Kaligis menguraikan, saat terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015, dirinya sudah bersurat ke lembaga antirasuah tersebut akan menggenapi pemeriksaan setelah Lebaran. Di samping itu, ia belum menerima surat panggilan pemeriksaan resmi dari KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaligis juga mengutip hasil wawancara eks jaksa KPK Yudhi Kristiana dengan sebuah surat kabar nasional akhir Agustus 2015. Dikatakan Kaligis, jaksa fenomenal itu sudah sesumbar akan memperberat hukumannya, padahal pembacaan dakwaan belum dilakukan jaksa. Kaligis melampirkan hal ini dalam berkas bukti PK nomor 6.
"Di mata jaksa, perbuatan Kaligis yang sudah membuat sidang ditunda hingga dua kali itu bisa menjadi catatan untuk memperberat hukuman. Ini bisa menjadi pemberatan dalam penuntutan," ujar Kaligis membacakan pernyataan Yudhi dalam artikel berjudul 'Pilih-pilih Dokter, Kaligis Diminta Bijak'.
"Atas tindakan Yudhi tersebut, demi fair trial, Pemohon PK mengajukan laporan kepada komisioner KPK karena Doktor Yudhi telah melanggar asas praduga tak bersalah," sambung Kaligis.
![]() |
Bukti berikutnya yang dikemukakan Kaligis adalah kutipan berita di media online, di mana penasihat hukum Yagari Bhastara, Haerudin Masaro, menjadi narasumbernya. Menurut Kaligis, pernyataan Haerudin menyiratkan jaksa memang ingin mengincar dirinya.
Kaligis mengutip pernyataan Haerudin bahwa Garry sempat melawan saat di OTT, namun seorang petugas menenangkan Garry dengan berkata sudah tahu aktor intelektual penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan.
"Sebagaimana dituturkan Garry lewat pengacaranya, yang adalah pamannya sendiri, Haerudin Masaro, seperti dikutip beberapa media, diungkapkan 'Garry sempat melawan. Tapi dia melunak setelah seorang petugas KPK mengatakan bahwa dalang penyuapan sudah diketahui,'" Kaligis membacakan kutipan berita itu.
Kaligis menyimpulkan beberapa novum itu dapat membuktikan bahwa dirinya tak terlibat dalam upaya suap panitera PTUN Medan dan Garry-lah aktor intelektual di balik tindak pidana korupsi tersebut. Ayahanda aktris Velove Vexia ini pun membeberkan letak kebohongan Garry dalam persidangan.
"Bukankah ini dapat disimak bahwa Pemohon PK memang menjadi target untuk uang THR yang sama sekali tidak Pemohon PK ketahui. Dan ini dapat Pemohon PK buktikan dari BAP KPK sendiri tanggal 15 Oktober 2015," jelas Kaligis.
Dalam BAP tersebut, lanjut Kaligis, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan mengaku mendapat pesan singkat dari Garry, yang menjanjikan akan bertemu dengan Syamsir pada 10 Juli 2015. Padahal Garry dicokok pada 9 Juli 2015.
"(Itu) bukti kebohongan (Garry) dan Garry bilang bahwa nanti kalau ditanya OCK, bilang saya (Syamsir) dapat arahan dari atasan," ucap Kaligis.
Masih kata Kaligis, dirinya membandingkan vonisnya dengan tujuh terpidana lain dalam kasus yang sama. Dipaparkan Kaligis sebagai berikut:
- Panitera Syamsir Yusfan dituntut 4 tahun 6 bulan dan diputus dengan hukuman 3 tahun pidana penjara;
- Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut 4 tahun dan diputus 2 tahun pidana penjara di tingkat PN, 4 tahun di tingkat banding;
- Hakim Dermawan Ginting dituntut 4 tahun 6 bulan dan diputus 2 tahun pidana penjara;
- M Yagari Bhastara dituntut 3 tahun dan diputus 2 tahun pidana penjara inkrah. Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak menyatakan banding atas putusan tersebut;
- Gatot Pujo Nugroho dituntut 3 tahun pidana penjara dan putusan tersebut inkrah. Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak menyatakan banding.
- Evy Susanti diputus 2,5 tahun pidana penjara dan putusan tersebut inkrah karena Jaksa Penuntut Umum tidak menyatakan banding.
-Rio Capella dituntut 2 tahun dan dihukum 1,5 tahun;
"Pelaku OTT dituntut dari diputus di bawah 5 tahun, Pemohon PK yang bukan OTT dituntut sampai 10 tahun dan diputus 5,5 tahun," ungkap Kaligis.
Ia berharap majelis hakim yang mendengarkan PK-nya dapat mempertimbangkan novum-novum yang telah ia kemukakan. (aud/asp)











































