Gencar Sosialisasi Revisi UU KPK, BKD: Tugas dari Pimpinan DPR

Gencar Sosialisasi Revisi UU KPK, BKD: Tugas dari Pimpinan DPR

Elza Astari Retaduari - detikNews
Senin, 06 Mar 2017 15:05 WIB
Gencar Sosialisasi Revisi UU KPK, BKD: Tugas dari Pimpinan DPR
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Setelah sempat menguap, revisi UU KPK 'hidup' lagi melalui sosialisasi oleh Badan Keahlian DPR (BKD). Menurut Ketua BKD Johnson Rajagukguk, sosialisasi merupakan tugas dari pimpinan DPR.

"Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan," ungkap Johnson di gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Johnson mengatakan, perintah dari pimpinan itu juga merupakan implikasi kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Revisi UU No 30 Tahun 2002 itu sempat menjadi polemik karena isu-isu yang diwacanakan diubah justru melemahkan peran dan kewenangan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (tugas dari pimpinan DPR), tapi pimpinan juga melihat dari kesepakatan yang dulu. Ini kan baru bentuk sosialisasi saja. Soal nanti bagaimana keputusannya, nanti kita lihat," ujar Johnson.

Beberapa universitas yang telah didatangi BKD untuk sosialisasi revisi UU KPK di antaranya Universitas Andalas (Unand) di Padang pada 9 Februari lalu dan Universitas Nasional (Unas), Jakarta, pada 28 Februari 2017. Menurut Johnson, pihaknya akan berkeliling lagi melakukan sosialisasi ke sejumlah universitas lainnya.

"Kami kan kemarin sudah ke Unand, ini sesuatu hal yang terbuka. Setelah dari Unand, sudah ke Unas, nanti kita akan sosialisasikan ke beberapa universitas lain," sebutnya.

Revisi UU KPK ini merupakan usul DPR. Beragam reaksi muncul dari peserta sosialisasi, bahkan ada yang menolak usul revisi undang-undang ini. Rencananya, BKD akan ke Yogyakarta untuk memberi sosialisasi di Universitas Gadjah Mada pada 22 atau 23 Maret 2017.

Ada empat poin revisi UU KPK yang disosialisasi. Masih sama seperti usul sebelumnya, yakni soal KPK yang bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. Kemudian 3 poin yang menjadi kontroversi sejak awal adalah soal kewenangan penyadapan KPK, dibentuknya dewan pengawas bagi KPK, dan kewenangan KPK untuk bisa menghentikan kasus (SP3).

KPK sendiri menilai poin-poin dalam revisi UU itu malah cenderung melemahkan lembaga antirasuah itu, bukan justru memperkuat.

"Yang setelah kita pelajari, poin-poin di revisi itu sangat rentan melemahkan KPK. Jadi jangan sampai pertemuan-pertemuan di kampus-kampus yang sudah berjalan tersebut diklaim seolah-olah nanti mendukung revisi Undang-Undang KPK. Itu yang kita ingatkan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (3/3). (elz/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads