Soal Geledah, Dirjen Bea-Cukai: KPK Minta Data 9 Importir Daging

Soal Geledah, Dirjen Bea-Cukai: KPK Minta Data 9 Importir Daging

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 06 Mar 2017 14:59 WIB
Soal Geledah, Dirjen Bea-Cukai: KPK Minta Data 9 Importir Daging
Dirjen Bea-Cukai Heru Pambudi (Maikel Jefriando/detikcom)
Jakarta - Dirjen Bea-Cukai Heru Pambudi menyebut KPK tidak sampai melakukan penggeledahan di kantor Bea-Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur. Namun KPK meminta data terkait dengan 9 importir daging.

"Maksud kedatangannya untuk mendapatkan beberapa berkas atau dokumen impor atau softcopy-nya yang terkait dengan penyidikan yang melibatkan importir dan seorang hakim MK. Pada prinsipnya, Inspektorat Jenderal Bea-Cukai sepenuhnya mendukung kegiatan KPK. Tadi kita melakukan koordinasi untuk pemenuhan dokumen-dokumen yang diminta untuk dikumpulkan," ucap Heru di kantornya, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/3/2017).

Heru menyebut dokumen-dokumen yang diinginkan KPK itu ada di beberapa lokasi di Tanjung Priok dan di Marunda. Untuk itu, pihak Bea-Cukai membutuhkan waktu untuk mengumpulkannya lebih dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga akan kita koordinasikan lagi kantor-kantor mana di mana dokumen itu kumpulkan, kira-kira ini poskonya gitu. Nanti kita serahkan, nanti kita kumpulkan. Kita ini tadi dikasih daftar importirnya, kemudian kita lakukan pengumpulan karena dokumen itu ada di lapangan nanti dari lapangan akan terpusat di sini," ucapnya.

"KPK datang ke sini untuk berkoordinasi dan kita sedang kumpulkan data-data importir. Importirnya ada 9," imbuhnya.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan kasus suap yang menjerat mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Meski demikian, Febri tidak menjelaskan kaitan kantor Bea-Cukai dengan kasus tersebut.

"Siang ini, KPK melakukan penggeledahan di kantor Bea-Cukai pusat di Rawamangun terkait penyidikan kasus indikasi suap terhadap hakim MK, PAK (Patrialis Akbar)," ucap Febri.

Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman.

Suap itu diduga berkaitan dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Selain Patrialis dan Basuki, KPK menetapkan Kamaludin dan Ng Feni sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang terakhir disebut, menurut keterangan KPK, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads