Soal Geledah KPK, Dirjen Bea-Cukai: Koordinasi Terkait Impor

Soal Geledah KPK, Dirjen Bea-Cukai: Koordinasi Terkait Impor

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 06 Mar 2017 14:31 WIB
Soal Geledah KPK, Dirjen Bea-Cukai: Koordinasi Terkait Impor
Tim KPK seusai penggeledahan di kantor Bea-Cukai (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Bea-Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur. Dirjen Bea-Cukai Heru Pambudi mengaku kegiatan KPK itu merupakan koordinasi terkait dengan penyidikan kasus suap yang menjerat Patrialis Akbar.

"Tim penyidik KPK mengunjungi kantor pusat Bea-Cukai dalam rangka melakukan koordinasi terkait penyidikan kasus indikasi suap yang melibatkan importir dan seorang hakim MK beberapa waktu lalu," ujar Heru dalam keterangannya, Senin (6/3/2017).

Heru mengatakan koordinasi itu menghasilkan beberapa poin, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bea-Cukai sepenuhnya mendukung langkah-langkah yang dilakukan pihak KPK untuk melakukan investigasi dari sisi kegiatan importasi.
2. Bea-Cukai diminta membantu penyidik KPK memberikan data dan informasi serta dokumen-dokumen terkait dengan importasi.

Sebelumnya dari pantauan, tim KPK keluar dari pintu belakang dekat masjid di kompleks Bea-Cukai pada pukul 13.21 WIB. Tampak ada 5 orang di tim KPK yang ditemani 2 orang dari Bea-Cukai. Seorang anggota tim KPK terlihat menarik koper berwarna hitam.

Penggeledahan itu dilakukan di lantai 2 Gedung Papua di kompleks kantor Bea-Cukai. Belum diketahui pasti ruang apa saja yang digeledah KPK.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan kasus suap yang menjerat mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Meski demikian, Febri tidak menjelaskan kaitan kantor Bea-Cukai dengan kasus tersebut.

"Siang ini, KPK melakukan penggeledahan di kantor Bea-Cukai pusat di Rawamangun terkait penyidikan kasus indikasi suap terhadap hakim MK, PAK (Patrialis Akbar)," ucap Febri.

Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman.

Suap itu diduga berkaitan dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Selain Patrialis dan Basuki, KPK menetapkan Kamaludin dan Ng Feni sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang terakhir disebut, menurut keterangan KPK, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads