"Permohonan tinggal diregistrasi. Nanti setiap perkara didistribusikan ke masing-masing panel, untuk sidang pendahuluan. MK bersidang dengan 2 panel secara simultan terus sampai semua perkara disidangkan," ujar Jubir MK, Fajar Laksono kepada detikcom, Senin (6/1/2017).
Untuk pengamanan, MK telah meminta pengamanan sebanyak 1.126 personil. Mereka diatur ke beberapa titik baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar menjelaskan meski jumlah hakim tidak lengkap sembilan orang, namun pihaknya telah melakukan antisipasi dari jauh hari.
"Belum tahu kita, kapan Presiden akan mengajukan calon hakim konstitusi (belum ada hakim pengganti). Dengan komposisi 8 hakim, MK akan selenggarakan sidang dengan 2 panel, masing-masing 4 hakim," bebernya.
Fajar menjelaskan kalau sejauh ini sudah ada 49 permohonan sengketa pilkada. Setelah dilakukan verifikasi oleh panitera, permohonan itu juga diregistrasi.
"Diregistrasi secara serentak, supaya semua selesai secara serentak pula. Karena sejak diregistrasi itu, MK punya waktu 45 hari kerja untuk tuntaskan semua perkara," pungkasnya. (adf/asp)











































