Sengketa Pilkada Disidangkan Pekan Depan, Diadili 8 Hakim MK

Sengketa Pilkada Disidangkan Pekan Depan, Diadili 8 Hakim MK

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Senin, 06 Mar 2017 13:19 WIB
Sengketa Pilkada Disidangkan Pekan Depan, Diadili 8 Hakim MK
Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkmah Konstitusi (MK) tengah menuntaskan registrasi permohonan sidang sengketa pilkada serentak 2017. Sebab sisa waktu hanya tinggal 10 hari untuk tahap sidang pleno.

"Permohonan tinggal diregistrasi. Nanti setiap perkara didistribusikan ke masing-masing panel, untuk sidang pendahuluan. MK bersidang dengan 2 panel secara simultan terus sampai semua perkara disidangkan," ujar Jubir MK, Fajar Laksono kepada detikcom, Senin (6/1/2017).

Untuk pengamanan, MK telah meminta pengamanan sebanyak 1.126 personil. Mereka diatur ke beberapa titik baik di dalam maupun di luar ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang panel baru mulai tanggal 16 Maret mendatang (pekan depan)," sambung Fajar.

Fajar menjelaskan meski jumlah hakim tidak lengkap sembilan orang, namun pihaknya telah melakukan antisipasi dari jauh hari.

"Belum tahu kita, kapan Presiden akan mengajukan calon hakim konstitusi (belum ada hakim pengganti). Dengan komposisi 8 hakim, MK akan selenggarakan sidang dengan 2 panel, masing-masing 4 hakim," bebernya.

Fajar menjelaskan kalau sejauh ini sudah ada 49 permohonan sengketa pilkada. Setelah dilakukan verifikasi oleh panitera, permohonan itu juga diregistrasi.

"Diregistrasi secara serentak, supaya semua selesai secara serentak pula. Karena sejak diregistrasi itu, MK punya waktu 45 hari kerja untuk tuntaskan semua perkara," pungkasnya. (adf/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads