Ahok Mengaku Tak Tahu Bagi-bagi Duit e-KTP

Ahok Mengaku Tak Tahu Bagi-bagi Duit e-KTP

Bisma Alief Laksana - detikNews
Senin, 06 Mar 2017 13:16 WIB
Ahok Mengaku Tak Tahu Bagi-bagi Duit e-KTP
Foto: Bisma Alief/detikcom
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak tahu menahu adanya bagi-bagi duit dalam pengadaan e-KTP saat dirinya masih menjadi anggota Komisi II DPR. Gubernur DKI Jakarta ini bahkan pernah menolak pengadaan e-KTP.

"Saya nggak tahu (ada bagi-bagi duit atau tidak), yang pasti uang perjalanan dinas lebih sehari dua hari saja saya kembalikan kok. Kamu cek saja. Perjalanan dinas nggak sesuai harinya saya balikin. Uang yang tidak dipotong pajak pasti ini uang nggak bener. Orang sudah tahu siapa Ahok kok, siapa berani kasih duit gue. Langsung gua (saya) lapor KPK," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).

Ahok menegaskan dirinya saat ikut menolak rencana pembuatan e-KTP. Pendataan penduduk menurut Ahok--saat menjadi anggota DPR--dapat menggunakan rekening bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya paling keras menolak e-KTP. Saya bilang pakai saja Bank Pembangunan Daerah, semua orang mau bikin KTP pasti ada rekamannya kok. Saya bilang ngapain habisin Rp 5-6 triliun," sambungnya.

Ahok mencontohkan bila ada warga Bandung yang ingin membuat KTP tinggal datang ke Bank Jabar untuk sekaligus membuat rekening bank. Sistem yang dipakai, kata Ahok, mirip dengan pembuatan kartu mahasiswa.

"Lebih baik, kalau kamu ingin di Bandung misalnya, daftar saja di Kota Bandung. Lapor saja ke Bank Jabar, jadi kayak kartu mahasiswa. Semua orang kalau sudah usia KTP punya rekening bank, jadi kita bisa mengarahkan negeri ini non tunai. Karena semua orang dewasa punya atm," papar Ahok.



"Terus pemutakhiran? Ngapain ngabisin duit pemutakhiran, orang tiap hari lahir beranak ada kok. Terus (kalau) dobel KTP, kasih saja NPWP-nya dobel mau nggak. Sederhana kan," lanjutnya.

Terkait kasus e-KTP, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menerima pengembalian uang dari berbagai pihak. Total pengembalian uang senilai Rp 250 miliar dengan rincian Rp 220 miliar dari 5 korporasi dan 1 konsorsium serta Rp 30 miliar dari perorangan.

Pengembalian dari perorangan itu berasal dari 14 orang, termasuk anggota DPR. Namun Febri enggan mengungkap siapa saja nama-nama itu. Meski demikian, Febri menegaskan pengembalian uang itu tidak menghapus unsur pidana. (bis/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads