Kasus Korupsi Alkes di Univ Udayana, KPK Periksa Dudung Purwadi

Kasus Korupsi Alkes di Univ Udayana, KPK Periksa Dudung Purwadi

Dewi Irmasari - detikNews
Senin, 06 Mar 2017 11:22 WIB
Kasus Korupsi Alkes di Univ Udayana, KPK Periksa Dudung Purwadi
Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. Dudung diperiksa sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2017).

Sebelumnya, KPK telah menahan Direktur Utama PT Mahkota Negara yang juga mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang. Marisi terlihat keluar dari gedung KPK, Kamis (2/3) sekitar pukul 14.05 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, sejak 4 Desember 2014, KPK menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa dan Marisi, yang berasal dari pihak swasta.

Nilai proyek yang dikerjakan itu mencapai Rp 16 miliar. Diduga ada pemufakatan jahat untuk melakukan mark-up dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nama Dudung juga pernah disebut dalam kasus korupsi wisma atlet Palembang. Dudung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus wisma atlet Palembang pada 21 Desember 2015. (irm/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads