"Ya, itu kewenangan ketua pengadilan. Kita tidak bisa mencampuri hal pertimbangan-pertimbangan apa yang menyebabkan Pak Ketua belum melaksanakan sampai sekarang," kata Pejabat Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dihubungi detikcom, Senin (6/3/2017).
Made menampik alasan ada upaya intervensi yang menghambat pelaksanaan eksekusi aset Yayasan Supersemar. Secara diplomatis, dia menjawab masih ada eksekusi lain yang harus dijalankan.
![]() |
"Sejauh ini nggak ada. Mungkin melihat timing-nya seperti apa. Karena banyak juga eksekusi-eksekusi lainnya yang harus dijalankan," jelas Made.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), dinyatakan bahwa Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum harus mengembalikan 75 persen dana yang terkumpul sejak 1974 dengan asumsi 25 persen dana telah disalurkan kepada yang berhak.
Kejaksaan Agung telah membayar biaya eksekusi aset Yayasan Supersemar sebesar Rp 48 juta ke PN Jaksel. Namun hingga kini pelaksanaan eksekusi aset itu tak kunjung dilakukan. (adf/asp)