Supersemar Belum Dieksekusi, PN Jaksel: Mungkin Melihat Timingnya

Supersemar Belum Dieksekusi, PN Jaksel: Mungkin Melihat Timingnya

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Senin, 06 Mar 2017 10:29 WIB
Foto: Istimewa/AFP
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan terjadi penyelewengan dana di Yayasan Supersemar lebih dari Rp 3 triliun. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hingga kini belum melaksanakan eksekusi aset yayasan tersebut, meski sudah dua tahun lamanya.

"Ya, itu kewenangan ketua pengadilan. Kita tidak bisa mencampuri hal pertimbangan-pertimbangan apa yang menyebabkan Pak Ketua belum melaksanakan sampai sekarang," kata Pejabat Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dihubungi detikcom, Senin (6/3/2017).

Made menampik alasan ada upaya intervensi yang menghambat pelaksanaan eksekusi aset Yayasan Supersemar. Secara diplomatis, dia menjawab masih ada eksekusi lain yang harus dijalankan.
Supersemar Belum Dieksekusi, PN Jaksel: Mungkin Melihat TimingnyaMade Sutrisna (ari saputra/detikcom)

"Sejauh ini nggak ada. Mungkin melihat timing-nya seperti apa. Karena banyak juga eksekusi-eksekusi lainnya yang harus dijalankan," jelas Made.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, MA menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan dana sebesar Rp 4,4 triliun kepada negara. Jumlah tersebut merupakan total dana yang diselewengkan yayasan yang diketuai Soeharto itu sejak 1974 hingga lengser dari kursi presiden.

Dalam putusan peninjauan kembali (PK), dinyatakan bahwa Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum harus mengembalikan 75 persen dana yang terkumpul sejak 1974 dengan asumsi 25 persen dana telah disalurkan kepada yang berhak.

Kejaksaan Agung telah membayar biaya eksekusi aset Yayasan Supersemar sebesar Rp 48 juta ke PN Jaksel. Namun hingga kini pelaksanaan eksekusi aset itu tak kunjung dilakukan. (adf/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads