"Kurang tahu ya karena itu otoritas ketua pengadilan untuk eksekusi putusan perdata itu. Perkaranya sudah diputus lama itu," kata juru bicara MA Suhadi saat dihubungi detikcom, Senin (6/3/2017).
MA menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan dana sebesar Rp 4,4 triliun kepada negara. Jumlah itu merupakan total dana yang diselewengkan yayasan yang diketuai Soeharto tersebut sejak 1974 hingga lengser dari kursi presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi, otoritas ada di ketua PN untuk melaksanakan eksekusi. Bahkan dia tidak perlu melaporkan lagi ke MA karena sudah benar-benar kewenangan ketua PN setempat," Suhadi menegaskan.
"Jadi tidak perlu lagi izin sejenisnya untuk jangan mengeksekusi atau lain sebagainya. Tidak boleh ada hal seperti itu," sambung Suhadi.
![]() |
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), dinyatakan bahwa Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum harus mengembalikan 75 persen dana yang terkumpul sejak 1974 dengan asumsi 25 persen dana telah disalurkan kepada yang berhak.
Kejaksaan Agung telah membayar biaya eksekusi aset Yayasan Supersemar sebesar Rp 48 juta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun hingga kini pelaksanaan eksekusi aset itu tak kunjung dilakukan oleh PN Jaksel. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini