"Kami mengapresiasi rencana pelaporan tersebut. Ini bisa menjadi contoh yang kuat bagi para pegawai negeri dan penyelenggara negara, baik di lingkungan Polri atau instansi lainnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (6/3/2017).
Menurut Febri, itu merupakan hal yang wajar dilakukan. Dia memberi contoh saat Presiden Joko Widodo pernah melaporkan penerimaan hadiah saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta dan presiden kepada KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kemudian menambahkan, secara institusional, Polri telah memiliki komitmen pengendalian gratifikasi sejak Agustus 2014. Meskipun barang yang merupakan suvenir itu dilaporkan ke KPK, Febri menyebut pihak penerima dapat memajangnya sebagai bentuk pembelajaran dan penghormatan terhadap institusi pemberi.
Baca juga: Terima Pedang Emas dari Kerajaan Arab Saudi, Polri akan Lapor KPK
"Polri secara institusional juga pernah menyelenggarakan Komitmen Pengendalian Gratifikasi pada Agustus 2014 lalu. Ini merupakan salah satu implementasi yang bagus. Terhadap benda-benda yang memiliki makna tertentu terhadap institusi, nantinya dapat dijadikan pajangan untuk media pembelajaran dan menghormati institusi pemberi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kerajaan Arab Saudi memberikan cendera mata berupa pedang emas ke Polri melalui Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah al-Shuaibi. Pemberian pedang emas kepada institusi Polri itu dilakukan saat Dubes Saudi berkunjung ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (4/3) lalu.
Meskipun sebagai cendera mata untuk institusi kepolisian, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pedang emas pemberian Kerajaan Arab Saudi itu akan dilaporkan ke KPK. Selanjutnya, dia menyatakan cendera mata tersebut akan disimpan di Museum Polri.
(HSF/rna)











































