"Empat belas perempuan muda diduga menggunakan akta lahir dan rekomendasi Disnaker palsu saat mengajukan paspor, langsung ditolak Kanim Depok," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (6/3/2017).
Empat belas warga tersebut berasal dari Karawang, Sukabumi, Cianjur, Indramayu, dan Subang. Diduga mereka menggunakan modus pemalsuan tersebut agar bisa menjadi TKI di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para calon TKI dengan cara seperti ini tidak menyadari bahwa mereka akan menjadi korban penyelundupan manusia dan perdagangan orang. Mereka berpotensi untuk dieksploitasi dan diperjualbelikan dengan cara direntalkan kepada orang atau pihak yang membutuhkan," jelasnya. (rna/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini