"Penolakan pemberian paspor Republik Indonesia oleh kantor imigrasi dengan alasan akan bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi oleh dokumen atau perizinan yang sah atau non prosedural terjadi terhadap 1.167 WNI," ungkap Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Minggu (5/3/2017).
Adapun kantor imigrasi yang paling banyak menolak permohonan paspor oleh WNI terjadi di Batam dengan 118 penolakan, Mataram dengan jumlah 76 penolakan, serta Kediri dengan 70 penolakan. Dalam keterangan tersebut kantor imigrasi Pekanbaru, Tanjung Pinang dan Sumbawa Besar menjadi yang paling sedikit menolak, yaitu hanya ada 1 penolakan di tiap kantor imigrasi kota tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penolakan paling banyak terjadi di TPI Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, yaitu 69 penolakan, disusul TPI laut Batam, dengan jumlah 50 penolakan. TPI di Bandara Minangkabau, Padang dan TPI di Entikong menjadi yang paling sedikit menolak, yaitu satu penolakan untuk masing-masing TPI.
Selain menolak keberangkatan WNI yang diduga akan menjadi TKI ilegal di luar negeri, Ditjen Imigrasi juga menolak kedatangan dari 195 orang warga negara asing (WNA). Penolakan itu dilakukan di TPI bandara atau pelabuhan internasional yang ada di Indonesia.
TPI Bandara Soekarno Hatta menjadi lokasi yang paling banyak menolak kedatangan WNA, yaitu 128 penolakan, kemudian disusul oleh TPI Bandara Ngurah Rai dengan 31 penolakan. TPI yang berada di Tanjung Pinang menjadi yang paling sedikit menolak, yaitu 4 penolakan terhadap WNA. (HSF/rna)










































