Lalu bagaimana aturan kampanye di putaran II nanti?
Keputusan KPU DKI Jakarta NOMOR : 49/Kpts/KPU-Prov-010/TAHUN 2017 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan detail tatacara pelaksaan kampanye untuk Pilgub DKI putaran dua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk kampanye yang dilaksanakan oleh tim kampanye pasangan calon terkait meliputi, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, melakukan kegiatan lain, membuat atau mengaktifkan kembali media sosial yang digunakan untuk kampanye pada putaran pertama dan didaftarkan ke KPU DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta, Kepolisian RI dan disimpan oleh calon untuk arsip.
Terkait kegiatan lain itu sendiri, meliputi kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik), kegiatan olahraga (gerak jalan santai, sepeda santai), perlombaan, kegiatan sosial (bazar, donor darah, hari ulang tahun) dan kampanye melalui media sosial.
Selain itu KPU DKI Jakarta juga memberikan aturan terkait materi kampanye kepada kedua pasanga calon yaitu, perihal penajaman visi misi dan program kerja pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. "Materi kampanye bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada KPU DKI Jakarta," begitu bunyi Keputusan KPU DKI Jakarta NOMOR : 49/Kpts/KPU-Prov-010/tahun 2017, Bab II poin 2 yang dikutip detikcom, Minggu (5/3/2017). (lkw/erd)











































