"Tersangka JM (18), dia ini masih berstatus sebagai pelajar SMK, sementara tersangka EI (18), dia saat ini masih duduk di bangku kelas 3 SMP paket B," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Minggu (5/3/2017).
Tersangka EI ditangkap pada Jumat (3/3) pukul 17.30 WIB di Jl Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Cibubur, Depok. Dari dia, polisi menyita 1 paket sabu seberat 0,4 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pada saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,4 gram di saku celananya," imbuh Putu.
Pada hari yang sama, malam harinya, polisi menangkap JM, pelajar SMK, di Jl Bawang Putih, Cibubur, Ciracas, Jaktim. Dari tersangka JM, polisi menyita 4 bungkus ganja kering seberat 20 gram.
JM menjadi target operasi, lantaran dia diduga kerap mengedarkan ganja kepada kalangan remaja. Berdasarkan informasi masyarakat, JM akhirnya berhasil dibekuk di lokasi tersebut.
"Pada saat digeledah, kami temukan 4 bungkus ganja yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok, di saku celananya," sambungnya.
Polisi saat ini masih mengembangkan penangkapan keduanya itu untuk mengungkap jaringan di atasnya. Sementara kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tengang Narkotika. (mei/rvk)











































