Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, mengatakan, tim Polsek Lirik pun bersama Polres Inhu pun melakukan pengejaran terhadap para tersangka ini. Penangkapan pertama dilakukan atas tersangka Firman Alek Saputra dalam kasus curanmor. Tersangka ini ditangkap pada Kamis (2/3) sore hari.
"Tersangka terlihat di wilayah Air Molek Inhu, sedang menumpangi sepeda motor. Di saat itu tim langsung melakukan penangkapan," kata Yarmen saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (5/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu pelaku tengah melintas di jalan lintas timur. Tim langsung melakukan penangkapan," kata Yarmen.
Terakhir yang berhasil ditangkap tersangka atas nama Didit Junaidi alias Ujang. Tersangka pencurian buah kelapa sawit ini ditangkap pada Sabtu (4/3). Tersangka ini melarikan diri di sekitaran rumah orang tuanya di Desa Kongsi IV Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.
"Tim awalnya melakukan pendekatan kepada pihak keluarganya agar tersangka sebaiknya menyerahkan diri. Lewat pendekatan tersebut, akhirnya tersangka diserahkan pihak keluarganya," tutup Yarmen.
Ketiga tahanan ini melarikan diri pada Rabu (1/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Para tahanan ini melarikan diri dengan cara memotong jeruji besi. (cha/rvk)










































