Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU DKI Jakarta nomor 48/KPTS/KPU Prov 010/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017.
"KPU DKI Jakarta memutuskan putaran kedua, pertama menetapkan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang memperoleh suara terbanyak pertama pada putaran pertama untuk mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta," ujar Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos dalam rapat pleno KPU di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat pleno KPU juga memaparkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi. Agus Harimurti Yudhoyono-Sylvina Murni memperoleh 937.955 suara atau 17.07 persen. Pasangan Ahok-Djarot memperoleh 2.364.577 suara atau 42,99 persen dan pasangan Anies-Sandiaga memperoleh suara 2.197.333 atau 39,95 persen.
"Kalau kita simak ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak ada yang meraih suara lebih dari 50 persen, yang menjadi persyaratan bagi pasangan cagub-wagub untuk ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih sebagaimana diatur UU 29/2007 tentang Pemprov DKI sebagai ibu kota negara," tutur Ketua KPU DKI Sumarno.
(ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini