Pelaku yang diduga hendak menyelundupkan kupu-kupu ini adalah Didier Lionel, WN Prancis. Lionel datang ke Manokwari pada tangal 25 Februari dan menuju Kampung Mokwam, Pegunungan Arfak pada keesokan harinya.
"Di Kampung Mokwam inilah pelaku mendapatkan satwa kupu-kupu dilindungi tersebut. Pelaku kedua kali ke Papua pada tahun 2016 dia pernah datang ke Arfak untuk membuat dokumentasi foto," ujar Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Ridho Sani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya.
"Saat ini penyidik Gakkum KLHK melakukan pendalaman penyidikan," ujar Ridho. (mok/fdn)











































