Yupen Hadi yang merupakan timses pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno menyesalkan kinerja Bawaslu. Ia memberi contoh soal ditemukannya selebaran propaganda sebanyak 2 truk tentang Anies-Sandi.
"Kita kemarin melaporkan selebaran, ada masif sekali. Ada sampai 2 truk. 900 ribu eksemplar. Tiba-tiba Bawaslu dan unsurnya mengatakan, 'tidak ditemukan unsur pidana, itu bukan black campaign'. Bagaimana ceritanya kok bukan tindak pidana?" kata Yupen dalam diskusi di Warung Daun, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sinergitas di antara ketiga unsur ini masih kurang maksimal dalam menangani laporan-laporan yang masuk. Masalah pengambilan keputusan di dalam sentra gakkumdu ini pun disorotnya.
"Saya juga kok (berpikirnya), malas kerja ini polisi dan jaksa. Ini evaluasi buat mereka. Karena yang pasang badan itu Bawaslu. Tapi yang ambil keputusan bukan hanya Bawaslu saja. Ada polisinya, ada jaksanya," ucap Yupen.
"Nah, kalau sistem veto, kalau jaksa dan polisi tidak mau, tidak jadi (diproses). Tapi kan ini harus paham juga. Kan pada nontonin," sambungnya.
Timses Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Jerry Sambuaga juga menyampaikan contoh kasus lain yang terjadi pada putaran pertama Pilgub DKI. Ketika itu ada satu akun media sosial Twitter yang membuat polling atas nama KPU DKI.
Kasus yang sempat menjadi viral ini sudah dilaporkan. Hanya saja proses tindaklanjutnya belum memuaskan.
"Salah satu kasus, waktu itu saya ingat, ada salah satu akun yang mengatasnamakan KPU DKI dan membuat polling. Yang itu ramai di Twitter, saya yakin Pak Marno (Ketua KPU DKI Sumarno, red) juga sudah menindaklanjuti hal itu," ujar Jerry di kesempatan yang sama.
"Dan itu sudah dilaporkan. Polling itu tidak hanya merugikan paslon, tapi juga masyarakat yang dapat informasi salah dan bisa menimbulkan masalah di masyarakat. Apalagi sempat viral," tambah dia.
Foto: Hasan Alhabshy |
"Saya setuju dengan Bang Yupen sampaikan juga. Mungkin mentoknya di aparat. Sentra Gakkumdu yang belum bisa melanjutkan. Itu juga mungkin jadi tantangan ke depan, gimana laporan-laporan ini harus segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Menanggapi kritik ini, anggota Bawaslu DKI Jakarta Achmad Fachrudin menerima masukan atas kritik tersebut. Ia mengatakan, dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran yang masuk, lembaganya kerja berdasarkan aturan yang berlaku.
"Memang ketentuannya seperti itu, kita kerja berdasarkan aturan. Kalau misal pertanggungjawaban ke Bawaslu DKI terhadap penegakan hukumnya, kita terima kritiknya. Saya kira teman kepolisian dan kejaksaan juga terima itu," tutur Fachrudin.
Ia menyatakan pada putaran kedua Pilgub DKI ini, Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan akan berusaha lebih proaktif dan responsif untuk menindaklanjuti laporan-laporan pelanggaran yang masuk.
Menurutnya, selama ini Bawaslu DKI juga sudah memproses laporan-laporan pelanggaran selama putaran satu Pilgub DKI. Termasuk menampung aspirasi dari pemilih yang mempunyai permasalahan pada saat hari pencoblosan 15 Februari lalu. (jbr/elz)












































Foto: Hasan Alhabshy